Polres Metro Bekasi Kota Menetapkan Tiga Sebagai Tersangka Kasus BBM Pertalite Bercampur Air Di SPBU 34.17106

BEKASI | SIBER POS.Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang berinisial NN (30), MA (26), dan EK (52) sebagai tersangka dalam kasus BBM Pertalite bercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Juanda, Kota Bekasi. 

Ketiganya sopir truk tangki dan kernetnya serta seorang sekuriti yang membeli BBM.

"Pelaku NN adalah sopir truk, pelaku MA adalah kernet dan EK sebagai security di salah satu SPBU di wilayah Karawang," ucap Firdaus kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Peristiwa ini bermula saat pelaku NN bersama MA membawa BBM ke salah satu SPBU di kawasan Karawang. Di sana, keduanya menurunkan BBM sebanyak 8 kiloliter. Setelahnya, NA dan MA menawarkan 1800 liter BBM kepada EK.

Untuk mengganti BBM yang telah dijual secara ilegal itu, kedua tersangka menggantinya dengan air untuk menggenapi kuota yang dikirim ke Bekasi. 

Kasus ini terungkap setelah sejumlah kendaraan mogok massal pada Senin malam. Ketika diperiksa, rupanya isi tangki kendaraan bercampur air.

Adapun hasil investigasi di SPBU, tak ditemukan indikasi kebocoran tempat menampung BBM.(Jay)