Jeri : ' Awas Ketika Gaji Karyawan Ditahan Karena Melakukan Penggelapan "

SIBER POS | KARAWANG
Jeri salah satu aktivis karawang juga menjadi sekretaris Ormas GERPIN DPD Karawang yang tergabung dalam Aliansi LSM DAN ORMAS Karawang, siap berikan bantuan hukum bagi para pekerja yang dirampas Hak Haknya salah satunya upahnya

Jeri sampaikan"Karena gaji merupakan hak yang diterima oleh pekerja, maka bila terjadi perselisihan karena gaji yang dibayar tidak sesuai, maka disebut sebagai perselisihan hak"tutur jeri yang segera sidang akhir di Fakultas Hukum ini

Sambungya"Dan semuanya Sudah tertuang dalam Undang Undang PPHI Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 2 Tahun  2004 Kok,,dan bila terjadi perselisihan maka kami tidak segan segan untuk menempuh jalur hukum sesuai pada koridornya"ucapnya


Jeri mengatakan "Semua aturan Baik UU Ketenagakerjaan,Cipta Kerja,peraturan daerah karawang dan turunanya Peraturan pemerintah tujuanya untuk mengontrol bagi oknum oknum perusahaan yang nakal, karna Masalah pekerja menjadi salah satu faktor penunjang iklim ketenagakerjaan ditanah pertiwi kita khusunya dikarawang,"ucapnya

Tambahnya"Contohnya pekerja pembayaranya/upahnya telat dalam pengupahanya karna tidak sesuai dalam kontrak atau aturan yang ada , maka bisa dikatakan pengelapan loo,,,"tegasnya


"Ketika bicara penggelapan artinya pidana , yang terkadang bermacam macam Alasannya ."tandasnya

"Melakukan tindak pidana penggelapan dalam dunia ketenagakerjaan adalah perbuatan yang tabu karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. Pekerja telah mendapatkan haknya dalam bentuk upah sehingga sangat tercela jika masih menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi"tuturnya
 
Sambun Jeri"Di dalam filosofi ketenagakerjaan, kejujuran mutlak harus tercipta antara perusahaan dengan pekerja. Penggelapan adalah pengkhianatan terhadap harmonisasi hubungan kerja dan tidak bisa diterima dengan alasan apapun"Tegasnya

"Bila ada terjadi penggelapan terhadap upah pekerja, tinggal laporkan saja karna sudah jelas dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana"tegas jeri (Red)